Zobi Mazhabi
Distance Teaching dan Teleworking telah menjadi trend baru dalam dunia pendidikan dan dunia kerja setelah satu tahun Organisasi Kesehatan Dunia mengklasifikasikan wabah COVID19 sebagai pandemi.
Di Indonesia, fenomena ini berawal dari kebijakan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Tempat Kerja Perkantoran. Keputusan ini, kemudian menjadi panduan seluruh lembaga dan organisasi dalam upaya menjaga keberlangsungannya di saat pandemi. Seperti pemberlakuan kebijakan working from home bagi para penyelenggara layanan publik dan Distance Teaching bagi para pendidik di Indonesia.
Meskipun Distance Teaching dan Teleworking telah di adopsi sebelum merebaknya pandemi ini oleh sejumlah lembaga layanan publik dan lembaga Pendidikan yang ada di Indonesia, kedua trend ini menjadi dua trend positive yang baru bagi dunia Pendidikan dan dunia kerja pasca pandemi berlangsung.
Dua trend ini tidak akan di tinggalkan oleh para pelayan publik dan para pendidik di Indonesia karena infra struktur teknologi yang telah di siapkan oleh para pelayan publik dan pendidik di Indonesia di lembaganya masing-masing selama melakukan upaya bertahan di saat pandemi berlangsung selama satu tahun terkahir ini. Di samping itu, melihat realita dilapangan kecenderungan yang diperlihatkan para pelayan publik adalah mengabungkan antara budaya kerja pre pandemi dan pasca pandemik sementara itu, para pendidik di Indonesia juga cenderung mengabungkan anatar offline learning dan Distance teaching.