Ditulis oleh Mohammad Ainul Maruf
Versi lama Peraturan Kesehatan Internasional atau International Health Regulation (IHR) pada tahun 1969 hanya memberikan perhatian kepada tiga penyakit, yakni pes, kolera dan demam kuning.1 Pengalaman pandemi SARS yang dialami beberapa negara di tahun 2003 menunjukkan perlunya cakupan IHR diperluas dengan memasukkan pemberitahuan atau peringatan, verifikasi dan pengendalian semua jenis penyakit menular. Selain itu, ada juga kebutuhan untuk mengatasi tantangan saat ini, khususnya darurat kesehatan masyarakat yang menjadi perhatian internasional. Globalisasi dan peningkatan perdagangan barang dan jasa antar negara dari segi volume dan kecepatan dapat berdampak positif dan negatif bagi kesehatan manusia. Oleh karena itu, setiap negara harus mampu merespon secara tepat waktu dan efektif untuk menghindari ancaman kesehatan bagi masyarakatnya.
Latar belakang ini telah mendorong Badan Kesehatan Dunia (WHO) dan negara-negara anggotanya untuk menerapkan Peraturan Kesehatan Internasional (IHR) 2005 (versi revisi IHR 1969) yang bertujuan untuk mencegah dan menyelesaikan ancaman kesehatan masyarakat internasional yang signifikan.2 Namun, krisis kesehatan global baru-baru ini, termasuk influenza H1N1 di 2009, Ebola pada 2014 dan Zika pada 2016, dan sekarang COVID-19 telah menghasilkan kritik tajam terhadap kemampuan dan kapasitas komunitas kesehatan internasional untuk menangani risiko. IHR 2005 mengadopsi satu pendekatan untuk memungkinkan negara-negara anggota WHO membangun kapasitas kesehatan masyarakat inti minimum mereka untuk secara efektif menerapkan peraturan tersebut.
Sekretariat IHR memperkenalkan mekanisme penilaian mandiri dan mengembangkan Kerangka Pemantauan Kapasitas Inti serta meluncurkan Perangkat Pemantauan IHR bagi negara-negara untuk melaporkan kemajuan mereka dalam menerapkan kapasitas inti IHR pada tahun 2010. Namun, proses pelaporan mandiri ini mendapat perhatian yang tidak memadai sehingga hanya 60 negara yang melaporkan penilaian diri mereka kepada WHO pada tahun 2014. Panel peninjau kemudian merekomendasikan agar prosesnya diubah dari pelaporan mandiri menjadi evaluasi eksternal bersama (Joint External Evaluation).3
Sebuah studi yang mengevaluasi akurasi penilaian mandiri kapasitas pengendalian penyakit menular menunjukkan bahwa ada korelasi positif antara skor IHR yang dilaporkan sendiri oleh negara dengan hasil pengendalian penyakit mereka. Namun, ada kecenderungan bahwa negara-negara melaporkan skor yang lebih tinggi di semua indikator.4 Pernyataan ini diperkuat oleh penelitian lain yang menemukan bahwa skor evaluasi eksternal secara konsisten lebih rendah daripada skor penilaian diri.5 Beberapa penelitian pun menunjukkan bahwa masih banyak negara yang tidak siap melihat penilaian diri dan evaluasi eksternal bersama.6-8
Kedua pendekatan, baik evaluasi mandiri maupun eksternal, masih diperlukan dengan pertimbangan bahwa keduanya bisa saling melengkapi. Setiap negara perlu mempunyai kemampuan untuk menilai kapasitas mereka sendiri. Namun, evaluasi eksternal juga masih dibutuhkan sebagai data komparatif dari evaluasi mandiri tersebut. Dengan begitu, keterbutakaan dan akuntabilitas negara dapat meningkat. Hasil penilaian ini nantinya dapat memberikan rekomendasi bagi negara mengenai bagian mana dari kapasitas mereka yang harus diperbaiki agar lebih siap dalam menghadapi pandemi-pandemi berikutnya.
Referensi:
- World Health Organization. International Health Regulation (1969) 1. Weekly Epidemiological Record= Relevé épidémiologique hebdomadaire 1972; 47(41): 393-.
- World Health Organization. International Health Regulations (2005): World Health Organization; 2008.
- Kandel N, Sreedharan R, Chungong S, et al. Joint external evaluation process: bringing multiple sectors together for global health security. The Lancet Global Health 2017; 5(9): e857-e8.
- Tsai F-J, Tipayamongkholgul M. Are countries’ self-reported assessments of their capacity for infectious disease control reliable? Associations among countries’ self-reported international health regulation 2005 capacity assessments and infectious disease control outcomes. BMC Public Health 2020; 20(1): 1-9.
- Tsai F-J, Katz R. Measuring global health security: comparison of self-and external evaluations for IHR Core capacity. Health security 2018; 16(5): 304-10.
- Kandel N, Chungong S, Omaar A, Xing J. Health security capacities in the context of COVID-19 outbreak: an analysis of International Health Regulations annual report data from 182 countries. The Lancet 2020.
- Gupta V, Kraemer JD, Katz R, et al. Analysis of results from the joint external evaluation: examining its strength and assessing for trends among participating countries. Journal of global health 2018; 8(2).
- Adini B, Singer SR, Ringel R, Dickmann P. Earlier detection of public health risks–Health policy lessons for better compliance with the International Health Regulations (IHR 2005): Insights from low-, mid-and high-income countries. Health Policy 2019; 123(10): 941-6.
Mohammad Ainul Maruf adalah Mahasiswa Ph.D. Program Kesehatan Global dan Keamanan Kesehatan di Taipei Medical University, Taiwan dan Dosen di Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Muhammadiyah Jakarta